Perawatan paska khitan premium stapler

 

Sunat Palembang
Sunat Palembang

Hal yang perlu diketahui Pasien setelah Khitan metode Stapler :­

  1. Mengkonsumsi Obat-obatan yang sudah diberikan oleh dokter.
  2. Sebelum pemulihan yang sempurna hindari aktivitas berlebihan dan coba beberapa cara untuk menghindari ereksi yang berlebihan, contohnya : buang air kecil sebelum tidur, bangun tengah malam untuk buang air kecil dan hindari kegiatan yang memancing terjadinya ereksi.
  3. Jangan mengkonsumsi Alkohol
  4. Bagi pasien dewasa, hindari hubungan seksual 1 bulan setelah operasi.
  5. Luka akan dibalut dengan perban selama 7 hari, untuk pasien dewasa dan 3 hari untuk pasien anak-anak apabila luka sudah bagus.
  6. Nyeri paska operasi itu normal, beberapa jam kemudian akan hilang sendiri, apabila nyeri tidak hilang obat pengurang nyeri bisa diminum.
  7. Bengkak yang timbul setelah tindakan itu normal, bengkak akan hilang dengan sendirinya, apabila pasien khawatir bisa konsultasi dengan dokter.
  8. Selama proses penyembuhan luka akan keluar cairan dari luka, itu normal dan akan hilang dengan sendirinya ketika sudah diperbolehkan mandi.
  9. Apabila setelah tindakan luka khitan robek karena kecelakaan atau aktivitas yang berlebihan segera hubungi dokter
  10. Satu minggu setelah tindakan pasien diperbolehkan mandi, setelah mandi luka khitan bisa dikompres dengan kassa dan betadine.
  11. 3 hari setelah operasi pasien kembali ke dokter untuk diperiksa luka khitannya, pada saat ini akan dilakukan tindakan pemotongan gasket supaya stapler bisa lepas sendiri dan dilakukan kegiatan penggantian perban.
  12. Setelah perban dibuka pasien melakukan perawatan luka dengan kompres kassa dan betadine 1x di pagi hari dan 1x di sore hari.
  13. Setelah khitan perhatikan apakah ada tanda-tanda perban kekencangan :
    1. Susah buang air kecil.
    2. Nyeri ketika buang air kecil.
    3. Buang air kecil tidak lancar.
    4. Kepala penis berubah warna menjadi kebiruan atau kehitaman., Apabila hal ini terjadi segera longgarkan perban
  14. Stapler dan Gasket akan terlepas sendiri sekitar minggu kedua sampai minggu ke 3 apabila lebih dari itu stapler tidak lepas segera hubungi dokter.

 

Setelah tindakan khitan stapler

Alumni Khitan SMM

 

 

Tempat Sunat di Palembang

Dengan Layanan khitan premium metode stapler, alisklamp, smartklamp, mahdian klamp, flash cutter, dan konvensional metode bius/anastesi minim nyeri tanpa jarum suntik

Khitan dengan suasana yang nyaman di ruangan berAC, menyenangkan sambil main game, nonton Film Kartun, dengan operator dokter berpengalaman, setelah khitan dapat mobil remote, sertifikat khitan, foto polaroid langsung jadi, es krim, celana sunat.

Melayani khitan bayi, anak, anak gemuk, anak dengan keistimewaan khusus, dewasa, dan sunatan masal. Gratis khitan untuk anak yatim dan tidak mampu

Hubungi kami untuk reservasi khitan rumah sunat smm palembang
Call 085267910300/ WhatsApp sms 081373439039

#sunatstapler #khitanpalembang #khitanstapler #sunatpalembang #sunatdewasa #sunatmurahpalembang #promosunat #pusatkhitanpalembang #sunatlaser #sunatgemuk #sunatmasal #sunatalisklamp #sunatneoalisklamp #sunatsmartklamp

Usia berapakah sebaiknya dikhitan?

Berapakah usia yang paling tepat untuk khitan? Dalam tinjauan medis, khitan bisa dilakukan kapan saja. Pemilihan usia khitan biasanya dipengaruhi oleh adat istiadat setempat. Di Arab Saudi anak dikhitan pada usia 3- 7 tahun, di India natara 5-9 tahun, di Iran mulai umur 4 tahun. Di Indonesi tiap–tiap daerah juga berbeda-beda. Anak suku Jawa biasanya dikhitan pada usia sekitar 10-15 tahun, sedangkan suku Sunda biasanya mengkhitan anak di usia 3- 5 tahun.

Usia Khitan dalam Pandangan Syariat

Telah kita bahas bahwa hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki. Lalu kapan khitan harus dilakukan? Dalam masalah ini tidak terdapat dalil shahih yang menjelaskan waktu anak laki-laki mulai dikhitan.  Memang terdapat hadits yang menjelaskan tentang waktu khitan. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَقَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين ، وختنهما لسبعة أيام.

 

Rasulullah melaksanakan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husein serta mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh kelahiran“ (H.R Baihaqi 8/324)

Namun derajat hadits ini adalah hadits yang dhaif/lemah. Hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam kitab beliau Irwaul Ghalil sehingga tidak bisa menjadi landasan dalam berdalil.

Demikian juga ada yang menyebutkan sebuah hadits yang berbunyi :

سبعة من السنة في الصبي يوم السابع : يسمى ويختن

 

“ Ada tujuh hal yang termasuk sunnah dilakukan kepada bayi saat umur tujuh hari : diberi nama, dikhitan. .. “ (H.R Ath Thabrani dalam Al Ausath I/334)

Namun status hadits ini juga dipermasalahkan. Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkomentar dalam Fathul Bari : “ Hadits ini dhaif (lemah) ”. Sehingga hadits ini juga tidak bisa menjadi dalil. Dengan demikian tidak terdapat penjelasaan dari syariat tentang waktu usia khusus untuk khitan. Meskipun demikian, namun para ulama tetap banyak membahas masalah ini.

Imam Al Mawardi rahimahullah mengatakan, “ Waktu khitan ada dua : waktu wajib dan waktu mustahab (waktu yang dianjurkan). Waktu wajib adalah ketika sudah balig (dewasa), adapun waktu yang dianjurkan adalah sebelum balig.” 

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “ Waktu khitan adalah saat balig karena pada saat itu waktu wajib baginya untuk melaksanakan ibadah yang tidak diwajibkan baginya sebelum balig” 

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa secara syariat tidak ada ketentuan waktu khusus pada usia tertentu untuk khitan misal saat umur 5 tahu, 7 tahun, atau 10 tahun. Ada dua waktu pelaksanaan khitan :

Pertama           : waktu wajib, yaitu saat balig.

Kedua               : waktu mustahab (dianjurkan), yaitu sebelum balig.

Yang dimaksud balig adalah seorang muslim telah mencapai batas tertentu untuk dikenai beban syariat. Tanda-tanda balig apabila terpenuhi salah satu dari tanda berikut : mengeluarkan mani, tumbuhnya bulu kemaluan, atau telah mencapai usia 15 tahun. Khusus untuk perempuan, ada tanda balig lainnya yaitu keluanya darah haid.

Semakin dini anak dikhitan akan semakin baik, karena akan segera menggugurkan kewajiban. Juga sebagai bentuk bersegera dalam melakukan kebaikan yang merupakan perwujudan perintah Allah Ta’ala :

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ

 

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu” (Ali Imran : 133). Wallahu a’lam.

 

TINJAUAN MEDIS TENTANG USIA KHITAN

Pada prinsipinya, dalam tinjaun medis khitan bisa dilakukan kapan saja. Namun perbedaan usia khitan mempengaruhi proses khitan dan penyembuhannya.

Pertama : Usia Bayi (Kurang dari 1 tahun)

Khitan pada usia bayi (terutama usia 7 hari) sangatlah aman. Penyembuhan luka juga lebih cepat daripada usia anak-anak, serta tidak menimbulkan trauma psikologis pada anak. Hasilnya pun sangat indah, penis akan tumbuh lebih besar dan panjang. Disamping itu, khitan pada usia bayi akan menambah jumlah hirrus otak sehingga kapasitas memory, kreatifitas dan kecerdasan menjadi diatas rata-rata. Secara empiris hal ini bisa dibuktikan dengan fakta bahwa para Hafidz Cilik (penghafal Al-Qur’an yang usianya dibawah 10 tahun) sebagian besar mereka telah dikhitan pada usia bayi.

Kedua : Usia Kurang dari 5 tahun

Khitan pada anak usia kurang dari lima tahun kebanyakan dilakukan karena indikasi medis. Misalnya pada anak dengan kelainan anatomi pada penis seperti fimosis, parafimosis, atau hipospadia. Pada usia ini, sebagian besar anak belum memiliki keberanian dan belum bisa diajak kerjasama sehingga agak sulit untuk dilakukan pemberian bius lokal. Biasanya pilihan yang dipakai adalah bius total. Anak harus dirawat di rumah sakit sebelum dan pasca khitan. Penanganan khitan dengan operasi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah. Tentu saja biaya yang diperlukan relatif lebih mahal. Perawatan pasca khitan pada anak usia ini juga perlu lebih hati-hati. Tapi sekarang sudah banyak metode pembiusan yang meminimalisir nyeri dan rasa takut anak, sehingga proses khitan bisa dilakukan seperti biasa walaupun di usia yang tidak kooperatif.

Ketiga : Usia 5-15 tahun

Pada usia ini, anak-anak sudah memiliki keberanian. Anak-anak juga sudah bisa diberi pengertian dan diajak kerjasama. Tidak jarang justru anak-anak pada usia ini meminta sendiri untuk dikhitan. Khitan pada usia ini umumnya dilakukan dengan bius lokal. Prosesnya tentu saja lebih sederhana, lebih cepat, dan biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah. Proses penyembuhannya pun tidak terlalu lama asalkan anak bisa merawat luka dengan baik.

Keempat : Usia di atas 15 tahun

Pada usia ini boleh dikatakan anak sudah mulai dewasa. Pada usia ini hormon testosteron (hormon kelamin laki-laki)  sudah dalam kondisi maksimal sehingga dalam segi ukuran penis sudah membesar, disertai bulu kemaluan yang lebat. Prosedur khitan pada dewasa sama dengan khitan pada anak-anak. Pada orang dewasa, biasanya sudah tidak terjadi perlengketan antara kulup dan kepala penis sehingga tidak jarang terjadi luka pada kepala penis. Hal ini berbeda pada penis anak yang banyak terjadi perlengketan. Karena tidak terjadi perlengketan, biasanya setelah khitan bisa langsung digunkan untuk beraktifitas seperti biasa. Kelebihan lain khitan pada usia dewasa adalah persiapan kondisi psikologis yang sudah siap dibandingkan dengan anak-anak.

Namun khitan pada usia dewasa juga terdapat beberapa kesulitan. Pembuluh darah penis lebih banyak pada dewasa daripada anak-anak sehingga perdarahan yang terjadi akan lebih banyak dan proses operasi membutuhkan waktu yang lebih lama. Selain itu juga  lebih sering terjadi risiko perdarahan setelah khitan yang akan memepengaruhi lamanya proses penyembuhan. Faktor lain yang menyebabkan penyembuhan lama adalah kulit yang lebih tebal sehingga membutuhkan masa penyambungan jaringan yang lebih lama. Meskipun setelah dikhitan pasien bisa beraktivitas, namun untuk bisa melakukan aktivitas seksual harus menunggu sampai luka benar-benar kering dan tidak ada keluhan seperti nyeri atau bengkak. Waktu yang cukup aman untuk melakukan hubungan seksual biasanya adalah setelah dua minggu.

Sumber bacaan : Tuhfadul Mauduud, Fathul Bari.